Welcome to BLOG BANKOMPOL KAMTIBMAS MERPATI Wilayah Makassar Sektor Biringkanaya


Senin, 08 Februari 2010

Sejarah Singkat Bankompol Kamtibmas Merpati

Disadari sepenuhnya bahwa masalah keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) adalah merupakan suatu kondisi yang setiap saat selalu didambakan oleh setiap lapisan masyarakat kapan dan dimanapun berada, serta merupakan suatu keburuhan hakiki yang mendasar dalam rangka upaya mewujudkan keamanan dan ketahan Nasional secara menyeluruh.

Oleh sebab itu partisipasi warga masyarkat dan keikutsertaan-nya dalam upaya untuk dapat mewujudkan stabilitas keamanan ketertiban masyarakat perlu dihimpun, dibina dan dikerahkan secara efektif agar dapat berdaya guna dan mencapai sasaran secara maksimal. Maka dari itu berbagai macam organisasi atau unsur masyarakat didirikan dan dibentuk dalam membantu aparat terkait demi terciptanya situasi kamtibmas yang kondusif.

Atas rahmat Allah SWT serta didorong oleh keinginan yang luhur maka pada tanggal 14 Nopember 1993 dibentuklah organisasi Bantuan Komunikasi Kepolisian (Bankompol) Kamtibmas Daerah Sulawesi Selatan dan berkedudukan di Kotamadya Ujung Pandang, dengan status satu-satunya organisasi yang menghimpun kegiatan Bantuan Komunikasi Kepolisian dari berbagai unsur masyarakat dibawah koordinasi langsung Polda Sulselra.

Organisasi Bankompol Kamtibmas berazaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Disamping itu, kehidupan dan hubungan dalam organisasi Bankompol bersifat Kemanusiaan, kekeluargaan, persaudaraan, kebersamaan dan kesetiakawanan dalam upaya untuk menjalin persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia serta tidak beraplikasi atau bernaung dibawah salah satu kegiatan organisasi politik.

Latar belakang pembentukan Bankompol Kamtibmas ditujukan kepada upaya bantuan komunikasi, berdasarkan amanat GBHN dalam Tap MPR No. II/MPR/1988 pada butir 12 Bidang Pertahanan dan Keamanan Negara, yang menyatakan bahwa : “Pembinaan Keamanan Umum dan ketentraman masyarakat ditujukan kepada usaha untuk mengembangkan sistim keamanan Swakarsa dengan berintikan Polri sebagai alat negara penegak hukum yang mahir, terampil dan berwibawa. Dalam hal ini lebih diutamakan pencegahan dan penangkalan. Sedangkan pembinaan masyarakat terhadap keamanan dan ketertiban tetap ditingkatkan.”

Dari isi GBHN tersebut, jelas Polri dituntut sebagai inti pembinaan sistim keamanan swakarsa agar dapat membina seluruh potensi masyarakat, baik di tingkat infra struktur maupun pada tingkat supra struktur dalam masyarakat.

Diketahui bersama bahwa Police Ratio baik di tingkat nasional, daerah, khususnya di Kota Makassar ini, jumlah Polisi 1.300 orang dibagi jumlah penduduk 1.160.000 jiwa adalah 1:1.100 yang berarti 1 (satu) orang petugas Polisi melayani 1.100 jiwa.

Dari hasil perhitungan tersebut diatas, sudah dapat dibayangkan betapa berat tugas yang diemban oleh Polisi untuk melaksanakan tugas pokoknya selaku alat negara, penegak hukum, pengayom, pelindung, pembimbing dan pelayan masyarakat.

Keberadaan Bankompol Kamtibmas baik di Sulawesi Selatan pada umumnya, dan khususnya di Kota Makassar adalah merupakan mitra kepolisian dalam upaya penanggulangan gangguan kamtibmas, dimana dalam Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga Bankompol Kamtibmas disebutkan bahwa Bankompol Kamtibmas adalah organisasi binaan kepolisian (Polda Sulsel), dan hal ini sejalan dengan Instruksi Kapolri No.Pol. INS/15/VI/1982 tanggal 14 Juni 1982 tentang pelaksanaan kerjasama antara Kapolri dengan Ketua Umum ORARI dan antara Kapolri dengan Ketua Umum RAPI dijelaskan bahwa kegiatan operasional dibawah bimbingan unsur Bimmas.

Berdasarkan rekomendasi/persetujuan pembentukan Bankompol Kamtibmas Daerah Sulawesi Selatan tertandatangan Kapolda Sulselra Brigjen. Pol. Drs. H. Karyoso yang ditujukan kepada Gubernur Kepala Daerah Tk. I Sulsel dengan No.Pol. B/2223/VII/94/Ditbimmas u.p. Kepala Direktorat Sospol, tentang :

  • a. Surat Pengurus Daerah Bankompol Kamtibmas Sulsel Nomor 04/BK-SS/VI/94 tanggal 29 Juni 1994
  • b. Pengarahan Kapolda Sulselra tanggal 27 Juni 1994 tentang persetujuan dan restu atas terbentuknya organisasi Bankompol Kamtibmas Sulawesi Selatan.

Sementara pada Surat Keterangan Terdaftar nomor 220/4071-I/DSP bahwa pada prinsipnya telah sesuai dengan maksud yang terkandung dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1985 tentang organisasi kemasyarakatan serta peraturan-peraturan pelaksanaannya.

Maka dari itu organisasi Bankompol Kamtibmas Daerah Sulawesi Selatan dinyatakan telah terdaftar sebagai organisasi kemasyarakatan di daerah tingkat I Sulawesi Selatan yang mempunyai ruang lingkup provinsi dengan sifat khusus adalah kesamaan dalam kegiatan dengan nomor urut terdaftar 141 tertanggal 26 Juli 1994 dan ditandatangani atas nama Gubernur Kepala Daerah Tk. I Sulawesi Selatan oleh Kepala Direktorat Sosial Politik H. Darmadi CH.

Sedangkan pada Surat Keterangan Terdaftar nomor 06/HK-UP/XI/93 tanggal 30 Nopember 1993 yang ditujukan kepada Walikotamadya Ujung Pandang tentang telah terdaftarnya organisasi Bankompol Kamtibmas dengan nomor urut 224 sebagai oganisasi masyarakat (ORMAS) di Kotamadya Ujung Pandang yang mempunyai hak dan kewajiban sama dengan ormas lainnya.

Sementara dalam Surat Keputusan No.Pol. Skep/512/VIII/1994 tentang Pengesahan Pengurus Daerah Bankompol Kamtibmas Sulawesi Selatan yang berdasarkan kepada :

  1. Undang-Undang nomor 13 tahun 1961 tentang Pokok-pokok Kepolisian Negara.
  2. Undang-Undang nomor 5 tahun 1964 *Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 59 tahun 1964) tentang Telekomunikasi.
  3. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 21 tahun 1967 tentang Radio Amatirisme Indonesia.
  4. Piagam Kerjasama POLRI dengan ORARI tanggal 1 Mei 1982.
  5. Piagam Kerjasama POLRI dengan RAPI tanggal 1 Mei 1982.
  6. Surat Keputusan Kapolri No.Pol. Skep/157/IV/1982 tanggal 3 April 1982 tentang Pembentukan Susunan Panitia Kerjasama antara POLRI dengan ORARI dan RAPI.
  7. Surat Keputusan Kapolri No.Pol. Skep/07/VII/1985 tanggal 1 Juli 1985 tentang Pokok-pokok Organisasi dan Prosedur Kewilayahan POLRI.
  8. Instruksi Kapolri No.Pol. Inst/15/VI/1982 tanggal 14 Juni 1982 tentang Pelaksanaan Kerjasama antara POLRI-ORARI dan POLRI-RAPI di Daerah, yang ditetapkan pada tanggal 14 Agustus 1994 oleh Kapolda Sulselra Brigjen.Pol. Drs. H. Karyoso

Adapun tentang Pengesahan Susunan Pengurus Bankompol Kamtibmas Ujung Pandang Periode tahun 1994 sampai dengan 1997, tertuang dalam Surat Keputusan Ketua Umum Bankompol Kamtibmas Sulawesi Selatan nomor 17/Skep/BK-SS/IX/94, sesuai dengan :
  1. AD/ART Bankompol Kamtibmas Sulawesi Selatan
  2. Surat Rekomendasi Kapolda Sulselra tanggal 15 Juli 1994 No.Pol. B/2223/VII/94 Ditbimmas tentang Persetujuan Pembentukan Bankompol Kamtibmas Daerah Sulawesi Selatan.
  3. Surat Perintah Kapolda Sulselra tanggal 23 Juli 1994 No.Pol. SPRIN/690/VII/1994
  4. Surat Keterangan Terdaftar sebagai Organisasi Masyarakat (ORMAS) dari Kadit. Sospol Tk.I Sulsel tanggal 26 Juli 1994 nomor 220/4071-I/DSP.
  5. Surat Keputusan Kapolda Sulselra No.Pol. Skep/512/VIII/1994 tanggal 24 Agustus 1994 tentang Pengesahan Bankompol Kamtibmas Sulawesi Selatan.
  6. Surat Keputusan Ketua Umum Bankompol Kamtibmas Sulawesi Selatan No. 07/Skep/BK-SS/VIII/1994 tanggal 1 Agustus 1994 tentang Pembentukan Pengurus Bankompol Kamtibmas Kotamadya Ujung Pandang Periode 1994-1997, dan ditetapkan pada tanggal 15 September 1994 oleh Ketua Umum Bankompol Kamtibmas Sulawesi Selatan, Letkol. Pol. Drs. H. IB. Nawai Ranio, SH.

Bersama itu pula Kapolda Sulselra Brigjen. Pol. Drs. H. Karyoso membuat Surat Perintah No.Pol. SPRIN/690/VII/1994 menegaskan bahwa untuk kepentingan Dinas Kepolisian dan terciptanya situasi kamtibmas yang mantap, memberikan perintah kepada :

  1. Letkol. Pol. Drs. H. IB. Nawawi Ranio, SH. (NRP. 47080008) selaku Kadit. Bimmas Polda Sulselra;
  2. Letkol. Pol. Drs. Ishak Abbas (NRP. 48020128) selaku Kabag. Bim Kamsa Dit. Bimmas Polda Sulselra.

Untuk : 1) Nomor Satu tersebut : disamping tugas dan jabatannya sendiri, melaksanakan pembinaan, pengawasan dan bimbingan agar tidak terjadi lagi penyimpangan prosedur dan peraturan yang ada.
2) Nomor Dua tersebut : disamping tugas dan jabatannya sendiri, membantu sepenuhnya tugas-tugas Ketua dan ikut memonitor kegiatan Bankompol Kamtibmas setiap saat.
3) Mengupayakan agar pihak Polri dapat memonitor kegiatan Bankompol Kamtibmas setiap saat.
4) Melaporkan setiap perkembangan kepada Kapolda Sulselra.
5) Melaksanakan perintah ini dengan seksama dan penuh tanggung jawab.

Keberadaan Bankompol Kamtibmas ini dari tahun ke tahun selanjutnya berjalan sesuai visi dan misinya sesuai yang telah ditetapkan dalam AD/ART. Hal ini dibuktikan pada Surat Keputusan Kapolda Sulsel Brigjen. Pol. Drs. Mudji Santoso, SH. dengan No.Pol. Skep/34/II/2000 tentang Pengukuhan Susunan Bankompol Kamtibmas Kota Makassar Periode 2000-2003.

Namun apa yang diharapkan bersama tidaklah semudah membalik telapak tangan, dimana pada periode 2000-2003 berbagai macam tantangan dan cobaan yang dihadapi oleh BanKompol Kamtibmas mulai dari pergantian ketua pelaksana yang telah meninggal dunia hingga pergantian sandi BanKompol Kamtibmas dari sandi Nuri menjadi Merpati pada hari jumat 5 April 2002 di Aula Mappaoddang Poltabes Makassar, sesuai dengan telegram Kapolda No.Pol. TR/303/III/2002 tanggal 6 Maret tentang perintah untuk melakukan peggalangan kemitraan antara Polri dengan masyarakat serta telegram Kapolda Sul Sel No. Pol. TR/310/III/2002 tanggal 7 maret 2002 tentang pemberdayaan potensi masyarakat yang terdiri dari Polri dengan Instansi Pemerintah (Pamong Praja), Satpam, Bankompol Kamtibmas dan Pramuka serta potensi masyarakat lainnya.

Demi pengembangan kemampuan Anggota BanKompol Kamtibmas mendatang, telah ditata sedemikian rupa sehingga baik sistem penggunaan frekuensi, maupun penggunaan kata sandi Kepolisian tetap berjalan dengan baik maka penggalangan dan penyaringan anggota semakin diperketat diawali dari tingkat Polsek, Polresta dan Polwiltabes.

Adapun jumlah anggota BanKompol Kamtibmas Polwiltabes Makassar hibgga akhir tahun 2004 tercatat berjumla 500 orang yang terdiri dari beberapa unsur masyarakat seperti, Perhubungan Laut dan Darat, Kejaksaan, Kehakiman, Pemda, Unit Rumah Sakit, Unit Pemadam Kebakaran, Orari Daerah, Perbakin, Jurnalistik, Tokoh Masyarakat, Anggota Legislatif, serta potensi masyarakat lainnya.

BanKompol Kamtibmas Polwiltabes Makassar memiliki anggota sesuai dengan tempat domisilinya yang telah diseleksi dari Polresta Makassar Barat, Polresta Makassar Timur, Polresta Pelabuhan dan Polresta Gowa.

Demikianlah uraian sejarah singkat keberadaan Organisasi BanKompol Kamtibmas sesuai dengan data-data dan fakta yang ada.

(by) Jajaran Biring