- Mengarahkan semua potensi warga masyarakat untuk turut berupaya serta berpartisipasi secara aktif dalam upaya menciptakan kondisi keamanan dan ketertiban masyarakat yang mantap.
- Memberi dan menumbuhkan kesadaran warga masyarakat tentang pentingnya kemantapan kondisi keamanan dan ketertiban di tengah-tengah lapisan warga masyarakat.
- Berperan secara aktif untuk berupaya menangkal kemungkinan terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban setiap waktu.
B. Fungsi organisasi Bankompol Kamtibmas, adalah :
Berupaya untuk memperjuangkan segera terwujudnya stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat secara utuh.
C. Kewajiban Bankompol Kamtibmas adalah :
- Membantu dan menunjang tugas-tugas kepolisian dalam batas-batas yang wajar dan sesuai dengan dengan ketentuan yang berlaku.
- Memberi bantuan dan informasi setiap saat atas sesuatu hal yang erat kaitannya dengan kepentingan dan penanggulangan keamanan ketertiban masyarakat.
- Berperan secara aktif dalam upaya untuk menciptakan kondisi keamanan ketertiban masyarakat yang mantap dikalangan warga masyarakat.
- Mengarahkan warga masyarakat untuk ikut serta secara aktif mengantisipasi segala macam bentuk gangguan kamtibmas bersama dengan pihak Instansi/Jawatan terkait lainnya.
(by) Jajaran Biring